Abstract
This Paper Under Review in Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial Republik IndonesiaPengadilan Negeri Sungguminasa melalui putusan nomor 324/Pid.2014/PN.SGM telah menghukum Terdakwa (FR) karena telah terbukti melakukan delik pencemaran nama baik melalui media sosial dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan terhadap pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim nomor 324/Pid.2014/PN.SGM Pengadilan Negeri Sungguminasa telah mencerminkan putusan yang telah mencerminkan rasa keadilan. Dimana putusan hakim mampu menggali pertimbangan-perimbangan secara yuridis dan non yuridis, sehingga hakim dalam putusannya menemukan unsur kesalahan terdakwa terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE yang disangkakan penuntut umum. Putusan hakim atas kasus ini bahwa hakim mampu menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam hal ini Adat Bugis-Makassar sebagai Adat yang menjadi falsafah hidup di tempat terjadinya peristiwa pidana.BIBLIOGRAPHYAli, M. (2010, Desember). Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No.2/PUU-VII/2009), Jurnal Konstitusi, 7 (6), 119-146. Amdani, Y. (2015, Oktober). Implikasi penafsiran Undang-Undang Oleh Hakim Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Mimbar Hukum, 27 (3), 459-471.Ante, S. (2013, April-Juni). Pembuktian dan Putusan Pengadilan Dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Lex Crimen, 2 (2), 98--104.Atmasasmita, R. (1995), Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.Awawangi, R.V. (2014, Agustus-November). Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP dan Menurur UU No, 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Crimen, 3 (4), 112-123.Djanggih, H. (2013, September). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Cybercrime di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum, 1 (2), 57-77.Djanggih, H, & Saefudin, Y. (2017, September). Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID.PRA/2016/PN.Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang, Jurnal DE JURE, 17 (3), 413-425.Edi W,S , et.all. (2012). Analisis Terhadap Situasi Hukum Penghinaan Di Indonesia. Jakarta. ICJR.Endrawati L, Aprilianda, N, & Farikha M. (2015, Juni). Rekonstruksi Model Putusan Hakim Perkara KDRT Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jurnal Media Hukum, 22 (1), 73-94.Faisal, A. (2016, Juni). Politik Hukum Perlindungan Hakim. Jurnal Cita Hukum, 4 (1), 1-14.Indriani, F. (2016). Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan Dengan Kebebasan Berpendapat, JOM...