ADVOKASI TERHADAP MASYARAKAT BOPUNCUR AKIBAT AKSELERASI PERCAMPURAN BUDAYA WISATAWAN TIMUR TENGAH DENGAN KEARIFAN LOKAL

Abstract
Perkembangan masyarakat pada saat ini semakin maju dan semakin kompleks, yang berkaitan dengan perkawinan, pada saat ini tersiar di berbagai media yaitu dengan munculnya istilah kawin kontrak atau dalam istilah fiqih disebut dengan nikah mut’ah. Nikah mut’ah adalah bayar, bisa berupa uang ataupun barang dilengkapi dengan jangka waktu tertentu serta ketentuan-ketentuan lain.yang diatur dalam suatu kontrak atau kesepakatan tertentu. Hal tersebut tentunya sangat merugikan kaum perempuan dan keturunannya karena Dalam kawin kontrak si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak kewarisan jika si suami meninggal..Solusi yang akan lakukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi mitra yaitu: Penyuluhan kepada masyarakat mengenai pemahaman perkawinan di Indonesia. 2. Membentuk komunitas “paham hukum Perkawinan dengan warga. 3. Pembinaan warga sekitar agar dapat mensosialisasikan kembali gerakan paham hukum perkawinan kepada masyarakat sekitarnya. 4. Pembinaan keterampilan dalam penerapan pemahaman perkawinan yang baik menurut agama dan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.