Abstract
Penyebaran Covid-19 diprediksi akan membentuk regulasi-regulasi dengan ragam jenis dan hierarki, berpotensi memundurkan semangat penyederhanaan regulasi. Disamping itu, penyebaran pandemi Covid-19 telah menyebabkan kejenuhan publik. Disamping itu hukum administrasi menjadi urgen dan berkembang sejak penetapan UU No. 2 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan instrumen hukum administrasi dalam pembentukan kebijakan publik, serta menganalisis perkembangan dan urgensi hukum administrasi sebagai alternatif kebijakan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-yuridis dengan spesifikasi bersifat deskriptif-analitis. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Kesimpulan penelitian ini adalah, sejak penetapan UU No. 2 Tahun 2020, hukum administrasi berkembang cepat selama pandemi Covid-19 berdasarkan beberapa indikator. Saran dalam penelitian ini adalah perlu dibentuk instrumen hukum yang materi muatannya berlaku sekali selesai agar tidak terjadi residu aturan.