Abstract
Kota pintar (Smart city) ialah sebuah bentuk dari potongan visi pembangunan kota dalam menciptakan integritas melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK)dan solusi Internet of Things (IoT) guna langkah tata kelola berbasis keamanan data wilayah. Salah satu unsur yang membangun terciptanya Smart City ialah diterapkannya e-government. Kaitannya dengan pelayanan publik, penerapan e-government merupakan pengintegrasian antara teknologi informasi dan internet guna menyelenggarakan layanan publik. Hal ini bertujuan guna mewujudkan layanan publik yang baik dan profesional. Dalam digitalisasi layanan publik dihadapkan pada sebuah masalah terkait dengan jaminan perlindungan dan keamanan data digital. Data digital menjadi sesuatu yang riskan terkait penyalahgunaan bagi oknum yang tidak berkepentingan dan menjurus kepada tindakan kejahatan. Mirisnya, pengaturan yang berhubungan dengan perlindungan data pribadi saat ini di Indonesia sifatnya hanya parsial dan sektoral sehingga tidak dapat melindungi secara naik dan tepat guna, sebagaimana data ini sifatnya juga privasi. Adapun permasalahan dalam karya tulis ini yaitu: 1) Bagaimana Peran Digitalisasi Pelayanan Publik dalam Mewujudkan Smart Government 2) Bagaimana Urgensi Pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi pada Pelayanan Publik Berbasis Digital. Penelitian ini memakai Jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Data yang dipakai dalam penelitian ini ialah data sekunder berperan sebagai data utamanya serta memakai model Studi Kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan. Semua materi yang terkumpul nantinya akan dilakukan inventarisasi, klasifikasi, dan analisis dengan memakai model analisis deskriptif yang tujuannya guna memberikan uraian permasalahan sehingga didapatkan solusi inovatif. Dengan disahkannya Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi bisa menyempurnakan aturan tentang perlindungan data pribadi yang sudah ada serta mampu menjamin kepastian hukum yang optimal bagi perlindungan data pribadi warga negara.