Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Masa Pandemi Covid-19 pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Arrahmah

Abstract
Merebaknya coronavirus dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan di Indonesia menyebabkan banyak kinerja perusahaan mengalami penurunan, salah satunya pada koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Dampak yang dihadapi koperasi yakni peningkatan nilai pembiayaan bermasalah akibat pandemi Covid-19. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengendalian yang dilakukan oleh koperasi untuk menekan tingkat pembiayaan bermasalah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 7 dan Fatwa MUI No. 47, 48, dan 49. Metode artikel ini memakai pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis studi kasus. Pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara terstruktur dengan 5 informan yang terdiri dari pihak koperasi dan pihak anggota bermasalah, observasi partisipan pasif, serta dokumentasi. Peneliti menggunakan teknik triangulasi untuk menguji validitas data, dan peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi data dalam teknik analisa data. Hasil penelitian dapat disimpulkan terdapat strategi pengendalian sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Fatwa MUI antara lain revitalisasi proses, optimalisasi sistem penagihan dan monitoring, konsolidasi kepada anggota koperasi, collateral, dan write-off. Kata kunci: Covid-19, KSPPS, NPF, strategi  pengendalian.   ABSTRACT The outbreak of the coronavirus and the large-scale social restrictions implemented in Indonesia have caused many companies' performance to decline, one of which is sharia savings and loan cooperatives. The impact faced by cooperatives is an increase in the value of non-performing financing due to the Covid-19 pandemic. This article aims to analyze the control strategy carried out by cooperatives to reduce the level of non-performing financing by referring to Government Regulation no. 7 and MUI Fatwa No. 47, 48, and 49. The method of this article uses a descriptive qualitative approach with a case study type. The data collection used is a structured interview technique with 5 informants consisting of cooperative parties and problematic members, passive participant observation, and documentation. The researcher used the triangulation technique to test the validity of the data, and the researcher carried out data reduction, data presentation, and conclusion drawing/data verification in data analysis techniques. The results of the study can be concluded that there are control strategies under Government Regulations and the MUI Fatwa, including process revitalization, optimization of billing and monitoring systems, consolidation of cooperative members, collateral, and write-off. Keywords: control strategies, Covid-19, KSPPS, NPF. DAFTAR PUSTAKA Astuti, R. Y. (2015). Pembiayaan murâbahah yang bermasalah di baitul mâl wa tamwîl (BMT) XYZ dalam perspektif manajemen risiko. Islamic Economics Journal, 1(2), 191-211. https://doi.org/10.21111/iej.v1i2.351 Ayusafitri, D., Aminah., & Irawati. (2017). Penyelesaian pembiayaan akad musyarakah bermasalah pada koperasi BMT syari’ah makmur Bandar Lampung. Notarius, 13(1), 246-249. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.30393. DSN MUI. (2005a). Fatwa DSN-MUI tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar. Jakarta: DSN MUI. DSN MUI. (2005b). Fatwa DSN MUI tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah. Jakarta: DSN MUI. Firdaus, M., & Susanto, A. E. (2018). Perkoperasian: Sejarah, teori, dan praktek. Bogor: Ghalia Indonesia. Herman. (2020). 2.322 koperasi dan 185.184 umkm terdampak covid-19. Retrieved from https://www.beritasatu.com/ekonomi/642537/2322-koperasi-dan-185184-umkm-terdampak-covid19 Ihsanudin. (2020). Fakta lengkap kasus pertama virus corona di Indonesia. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/06314981/fakta-lengkap-kasus-pertama-virus-corona-di-indonesia?page=all Ismail. (2018). Manajemen perbankan dari teori menuju aplikasi. Jakarta: Prenada Media Group. Kemenkop UKM RI. (2015). Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia No. 16 /Per/M.Kukm/Ix/2015 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi. Jakarta: Kemenkop UKM RI. Kemenkop UKM RI. (2020). Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah tahun 2020 - 2021. Retrieved from https://kemenkopukm.go.id/uploads/laporan/1600168483_RENSTRA 2020-2024 OK.pdf Listanti, D., Dzulkirom, M., & Topowijono. (2015). Upaya penanganan pembiayaan murabahah bermasalah pada lembaga keuangan syariah (Studi pada KJKS baitul maal wat tamwil (BMT) mandiri sejahtera karangcangkring Gresik Jawa timur periode 2011-2013). Jurnal Administrasi Bisnis S1 Universitas Brawijaya, 1(1), 1-9. Madjid, S. S. (2018). Penanganan pembiyaan bermasalah pada bank syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 96-109. https://doi.org/2549-4872 Rahmi, M., & Sari, L. P. (2021). Analisis implementasi penerapan SOP funding dan financing dalam menciptakan akuntabilitas pada BMT natijatul umat. Sebatik, 25(1), 19–26. https://doi.org/10.46984/sebatik.v25i1.1274 Sa’diyah, M. (2019). Fiqih muamalah II: Teori dan praktiks. Jepara: Unisnu Press. Shobirin. (2016). Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di baitul maal wa tamwil (BMT). Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(2), 398-420. https://doi.org/10.21043/iqtishadia.v9i2.1737 Sudarto, A. (2020). Penyelesaian pembiayaan bermasalah pada lembaga keuangan syariah studi BMT al hasanah Lampung Timur. Islamic Banking, 5(2), 99–116. https://doi.org/10.36908/isbank.v5i2.118 Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta....