PRODUKTIVITAS PEMERINTAH DESA DALAM MEMBENTUK PERATURAN DESA DI DESA-DESA PESISIR KABUPATEN KUBU RAYA

Abstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah memberikah hak otonomi kepada Pemerintahan Desa berdasarkan hak asal usul sesuai dengan adat istiadat dan tradisi desa yang bersangkutan. Sebagai pemerintah desa, salah satu wewenang kepala desa adalah menetapkan Peraturan Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berhak mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa (Pasal 26 ayat (3) huruf b UU Desa). Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.Bersandar dari apa yang telah dipaparkan di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh tentang: Bagaimana peraturan desa itu dibentuk, apakah sudah memenuhi asas formal dan asas material hukum? Seberapa banyak peraturan desa itu dibentuk dalam satu tahun? Dan peraturan dalam bidang-bidang apa saja yang diatur? Dan bagaimana proses pembentukan peraturan desa yang telah dilakukan?Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum empiris (sosiologis), hal ini disebabkan karena objek penelitian ini merupakan kajian hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Sedangkan data yang digunakan adalah data primer, data yang diperoleh langsung dari aparat perangkat pemerintahan desa dengan cara wawancara (deep interview), observasi, kuesioner, dan lain-lain. Tujuan kajian hukum empiris ini nanti adalah deskriptif, ekplanatif (memahami), prediktif, dengan bentuk analisis kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka).Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah memberikah hak otonomi kepada Pemerintahan Desa berdasarkan hak asal usul sesuai dengan adat istiadat dan tradisi desa yang bersangkutan. Sebagai pemerintah desa, salah satu wewenang kepala desa adalah menetapkan Peraturan Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berhak mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa (Pasal 26 ayat (3) huruf b UU Desa). Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.Bersandar dari apa yang telah dipaparkan di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh tentang: Bagaimana peraturan desa itu dibentuk, apakah sudah memenuhi asas formal dan asas material hukum? Seberapa banyak peraturan desa itu dibentuk dalam satu tahun? Dan peraturan dalam bidang-bidang apa saja yang diatur? Dan bagaimana proses pembentukan peraturan desa yang telah dilakukan?Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum empiris (sosiologis), hal ini disebabkan karena objek penelitian ini merupakan kajian hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Sedangkan data yang digunakan adalah data primer, data yang diperoleh langsung dari aparat perangkat pemerintahan desa dengan cara wawancara (deep interview), observasi, kuesioner, dan lain-lain. Tujuan kajian hukum empiris ini nanti adalah deskriptif, ekplanatif (memahami), prediktif, dengan bentuk analisis kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka).