Abstract
Konsep pengangkatan anak dalam hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak dalam arti menjadi anak kandung secara mutlak, sedang yang ada hanya diperbolehkan atau suruhan untuk memelihara dengan tujuan memperlakukan anak dalam segi kecintaan pemberian “nafkah“, pendidikan atau pelayanan dalam segala kebutuhan yang bukan memperlakukan sebagai anak kandung (nasab).Kata kunci: anak, pengangkatan, hukum Islam The concept of adoption in Islamic law does not recognize the adoption of a child in the sense of being an absolute biological child, and that there is only permissible or guardianship for the purpose of treating the child in terms of the love of the provision of "income", education or service in any need not treated as a child bladder (nasab).Keywords: child, rapture, Islamic law