Abstract
Permasalahan yang terjadi di hampir semua negara adalah kemiskinan, kesenjangan sosial dan lingkungan. Di sisi lain, pembangunan terus dilakukan untuk mendukung semua kegiatan kehidupan manusia. Arsitektur sebagai ilmu perancangan dapat berperan dalam mengarahkan pembangunan agar dalam proses perancangan dan pelaksanaannya dapat menciptakan harmonisasi ekonomi, sosial dan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan juga didukung oleh pemerintah pada level kebijakan berupa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan konsep bangunan hijau pada kegiatan pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan Kantor Pusat Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan yang dinilai dengan tolok ukur dan kriteria Permen PU No 2 Tahun 2015. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif induktif dengan pendekatan deskriptif. Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi pada ilmu pengetahuan arsitektur terutama mengenai konsep dan pemeringkatan bangunan hijau. Hasil yang didapatkan adalah gambaran upaya yang bisa dilakukan untuk menaikkan nilai peringkat bangunan pra hijau menjadi bangunan hijau