Abstract
Akad murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati, Pelaksanaan akad ini menggunakan dua bentuk perjanjian yaitu konvensional dan syariah, bagaimana kepastian hukum akad ini ditinjau dari segi hukum positif Indonesia adalah penting untuk dipahami. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan penelitian hukum normatif (law research) namun di perkuat dengan data empiris. Sumber data berasal dari data primer dan sekunder, data tersebut kemudian dianalisa dengan menggunakan analisa secara logis. Penarikan kesimpulan dengan cara deskriptif metode deduktif. Hasil penelitian ini adalah Penerapan Akad Murabahah untuk membeli rumah dengan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) pada BRI Syariah Pekanbaru tidak dapat dijalankan secara murni sesuai dengan Keputusan DSN. No. 04/ DSN-MUI/ 2000 tentang Murabahah. Kepastian hukum pelaksanaan Akad Murabahah yang menggunakan wakalah merupakan kreasi hukum; Akad murabahah merupakan kepastian hukum alamiah/ natural certainty contract. Dengan demikian, sifat transaksinya fixed (tetap), dan predetermined (dapat ditentukan besarnya) dari sisi ini akad Murabahah lebih baik dari Perjanjian Kredit Bank Konvensional.