Abstract
Abstrak;Perkembangan, Pelembagaan dan legalisasi ekonomi Syariah di Indonesia dapat dikatakan sangat pesat setelah mendapat dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi ekonomi yang berprinsipkan pada prinsip-prinsip ekonomi syariah. Perkembangan pesat tersebut dapat terlihat dalam berbagai bidang ekonomi yang menerapkan sistem ekonomi syariah, seperti perbankan Syariah, asuransi Syariah, sukuk (Obligasi syariah), pasar modal Syariah, keuangan publik, dan lain-lain. Fakta berbeda perkembangan dan pertumbuhan praktik ekonomi syariah dapat dilihat dalam kurun waktu di mana pemerintah belum berpihak pada ekonomi syariah, yaitu sebelum reformasi. Realitas yang demikian, memberikan harapan besar yang menumbuhkan optimisme bagi umat Islam untuk terus berupaya mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia, terlebih lagi dukungan pemerintah yang diwujudkan dalam berbagai regulasi dan political will semakin nyata mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Diharapkan penerapan politik ekonomi syariah yang lebih luas akan mempercepat terwujudnya tatanan ekonomi yang berkeadilan dan menyejahterakan di bumi nusantara. Sehingga apa yang dicita- citakan oleh para pendiri bangsa bisa terwujud