Abstract
Ratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 mewajibkan Indonesia mengimplementasikan ketentuan tentang lambang Palang Merah. Adanya Keppres RIS Nomor 25 Tahun 1950, Peperti Nomor 1 Tahun 1962, Pasal 6 ayat(3b) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Pasal 508-565 KUHP dianggap tidak memadai mengingat masih terdapat pelanggaran baik oleh perorangan maupun lembaga. Tulisan ini membahas perkembangan politik hukum dalam pembentukan aturan tentang lambang dalam periode 2010-2018. Berdasarkan analisis, faktor politik yang tercermin dalam partai politik dan faktor normatif berupa produk hukum yang saling bertentangan, dipengaruhi faktor sosial-ideologi yang mengidentikkan lambang Palang Merah dengan agama tertentu. Oleh karena itu setiap produk perundang-undangan harus tetap memperhatikan konsistensi dengan perundang-undangan lainnya dan menyesuaikan pengaruh sosial politik dan ideologi sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.