Abstract
Penelitian ini bertujuan menjelaskan pengaruh faktor-faktor pembentuk fee ijarahterhadap portofolio rahn emas pada Bank Syariah sebagai Lembaga KeuanganSyariah yang memiliki produk berdasarkan akad Ijarah, serta menganalisiskesesuaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, yaitu FatwaDSN-MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 dan PSAK 107 tentang “Akuntansi Ijarah”.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya BOPO berpengaruhterhadap kinerja bank, yaitu untuk menunjukan apakah bank telah menggunakansemua faktor produksinya dengan tepat guna sedangkan dilihat dari Resiko dapatdikurangi dengan mengadakan diversifikasi yaitu dengan membeli berbagai jenissaham (portofolio). Hal ini menjelaskan bahwa perhitungan bagi hasil tidak hanyadidasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah, namundihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah, akan tetapi investormemiliki ketertarikan untuk menilai perusahaan berdasarkan feed back rate danprospek investasi yang dibiayai oleh hutang, maka penentuan tarif sewa baranggadai tidak cukup mewakili untuk mengukur pengaruhnya terhadap kinerjakeuangan.Hasil lain dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan transaksiIjarah tersebut sebagian besar telah sesuai dengan hal-halyang diatur dalamketentuan tersebut, walaupun ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan Fatwadan PSAK. Ketidaksesuaian tersebut berada pada pengakuan beban pemeliharaanyang dilakukan oleh penyewa (musta’jir) sedangkah seharusnya beban tersebutmerupakan tanggung jawab pemberi sewa (mujjir).