Abstract
Dewasa ini desa merupakan primadona baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dimana keberadaannya menjadi penting karena negara berusaha untuk membenahi struktur dan fungsinya. Pembenahan ini bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat Desa dalam mengemban tugas mensejahterakan masyarakat. Salah satu perangkat penting dalam sistem pemerintahan desa dan mempunyai peran penting untuk mewujudkan desa yang sejahtera adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tugas BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyepakati lahirnya peraturan desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Permasalahan yang dialami oleh mitra adalah kurangnya pemahaman hak dan kewajiban, tujuan pokok dan fungsi para anggota BPD yang mengakibatkan minimnya produk hukum desa yang dihasilkan. Program ini akan dilakukan dengan metoda memberikan penyuluhan hukum kepada anggota BPD Desa Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang. Luaran dari program ini selain meningkatnya pemahaman anggota BPD terhadap tugas pokok dan fungsinya, meningkatnya produk hukum, Publikasi dalam jurnal nasional dan pembuatan buku saku (buklet).Hasil yang dicapai setelah melakukan kegiatan ini ternyata diketahui bahwa seluruh anggota BPD belum mengetahui secara detail mengenai tugas fungsi dan kewenangan yang dimilikinya. Keberadaan Perdes sebagai regulasi memang dipahami secara parsial tetapi proses mekanisme pembentukannya dan macam produk hukum desa rata rata dari seluruh anggota BPD masih awam dan belum memahami dengan baik.Kesimpulannya, pemahaman anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Ngenep Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang mengenai pemahaman terhadap produk hukum desa yang meliputi peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa demikian juga dengan proses pembentukannya masih sangat kurang.