Abstract
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Pada penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Maka dari itu, untuk membangun hukum nasional yang berintegritas dan bersinergi diperlukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila disetiap sendi-sendi setiap peraturan perundang-undangan dan harmonisasi hukum antara hukum yang berasal dari niliai-nilai yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat dengan hukum modern yang positivis. Dengan mengaktualisasikan nilai-nilai etika dan moral dari Pancasila disetiap sendi-sendi setiap peraturan perundang-undangan diharapakan terciptanya pembangungan hukum nasional yang berintegritas dan bermoralitas sesuai dengan nilai jati luhur bangsa.