Abstract
Lembaga adat adalah lembaga kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang didalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku. Dewasa ini lembaga adat terpasung oleh sistem pemerintahan di era modern yang mengabaikan peran lembaga adat. Sementara di pihak lain banyak hal dalam kehidupan masyarakat masih merujuk pada sistem dan hukum adat baik persoalan individu maupun komunal. Oleh karena itu upaya merevitalisasi peran lembaga adat di Manggarai menjadi hal yang perlu dilakukan dalam upaya menangani berbagai persoalan terutama konflik sosial yang terjadi. Lembaga adat dalam sejarah sebelum terbentuknya lembaga pemerintahan modern telah menjalankan perannya sebagai pengadil terhadap berbagai persoalan hidup terutama konflik yang terjadi dalam msyarakat hukum adat. Ada beberapa alur penyelesaian konflik dalam masyrakat Manggarai yaitu tua kilo, tua mangkok, tua panga, tua teno dan tua golo. Dalam proses penyelesaian konflik para tetua adat tersebut terlebih dahulu mendapat laporan, baru kemudian mendengarkan keterangan saksi serta terakhir adalah keputusan/sanksi.