TAKING OMNIBUS LAW SERIOUSLY

Abstract
This article tries to understand the Omnibus Law on Job Creation and its relation to the Sustainable Development Goals/ SDGs as an aspect of the protection of human rights as the responsibility of the state. The research approach is a normative legal research using a hermeneutical circle analysis. The main object (material object) is the norms in UUCK and related statutes which have been amended, added, or substituted by the Law on Job Creation. The norms studied are stated in the articles of the Law on Job Creation, especially norms that deal with environment and sustainable development. Hermeneutical analysis, from the linguistic and phenomenological point of view, isused in order to find the meaning of law from the linguistic and historical point of view, and the nature of the State as the protector of citizens’ human right. The findings are divided into 3 points. First, in terms of the process, this law is a tactical and political response from decision makers to complex and dynamic situations that can in fact lead to complicated derivative problems if the responses are not based on a framework based on the principles and basic values of the state. Dealing with the growth agenda in SDGs, the Law on Job Creation still calls into question whether the Law enshrines the easiness of business and full employment and decent work as human rights obligations of the state, or merely as benefits of economic growth. So it still presents both opportunities for human rights monitoring and accountability. Keywords: Omnibus Law, Job Creation, Sustainable Development Goals Abstrak:Tulisan ini mencoba untuk memahami Omnibus Law Cipta Kerja dalam kaitannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Goals/SDGs) sebagai suatu aspek dari perlindungan HAM yang merupakan tanggung jawab negara. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan penelitian ilmu hukum normatif menggunakan analisa lingkar hermeneutika. Obyek utamanya adalah norma dalam Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan terkait yang telah diubah, ditambahkan atau digantikan oleh undang-undang ini. Norma yang dikaji dimuat dalam pasal-pasal Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya aturan-aturan mengenai lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Analisa hermeneutika dari sudut pandang bahasa dan fenomologi, digunakan dengan maksud untuk menemukan makna hukum dari aspek linguistik dan sejarah, serta hakekat Negara sebagai pelindung HAM warga negaranya. Hasil temuan dalam kajian ini dibagi dalam tiga poin. Pertama, dalam hal proses, undang-undang ini merupakan respon penentu kebijakan yang bersifat taktis dan politis terhadap situasi yang kompleks dan dinamis yang pada kenyataannya justru membawa pada permasalahan derifativ yang kompleks jika tindakan pemerintah tersebut tidak didasarkan pada kerangka kerja yang menjadi prinsip-prinsip dan nilai-nilai fundamental Negara. Mengacu pada agenda SDGs, Undang-Undang Cipta Kerja perlu untuk dikaji lebih dalam apakah aturan-aturan di dalamnya memperkuat kemudahan usaha dan kewajiban negara menjamin hak asasi pekerja secara penuh, atau hanya bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi. Hal ini masih memberikan kesempatan untuk pengawasan HAM dan akuntabilitas. Kata Kunci: Omnibus Law, Cipta Kerja, Sustainable Development Goals