Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum berupa arah kebijakan yang melatarbelakangi lahirnya berbagai regulasi pengelolaan lahan gambut di Indonesia. Beberapa catatan yang penulis termukan bahwa politik hukum pengaturan pengelolaan lahan gambut sangat bervariasi dan sudah mengarah kepada pembangunan berkelanjutan. Sedangkan pengaturan terkait pengelolaan lahan gambut masih terdapat inkonsistensi terhadap UU 32/2009. Inkosistensi tersebut meliputi aspek: 1) Perencanaan; 2) Pengendalian; 3) Pemeliharaan; dan (4) Sanksi Administratif. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan(statute approach) dan pendekatan historis (historical approach).