Abstract
Guna membentuk pola pemikiran modern yang menyelaraskan rumusan hukum yang senantiasa segar dan transformatif haruslah berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, dengan melahirkan pola hukum yang setara dan adil khususnya dalam Hukum Keluarga Islam. Hukum Islam haruslah mengacu pada nilai-nilai fundamental yang terkandung di dalam al-Qur’an, yaitu: ‘adl (keadilan), ihsan (kebajikan), rahmah (kasih sayang), hikmah} (kearifan) dan menjunjung tinggi martabat manusia, maka hasilnya adalah terciptanya keadilan gender dengan membangun relasi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan nilai-nilai semangat Al-Qur’an. Dengan demikian, perempuan bisa menjadi icon dalam setiap wilayah baik publik maupun domestik, dan hukum personal yang dibentuk bisa mencapai stratifikasi shalihun likulli zaman wa al makan.