KEBIJAKAN ASIMILASI NARAPIDANA PADA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Abstract
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui proses kebijakan asimilasi dan dasar hukum dibuatnya kebjakan tersebut. Kebijakan asimlasi narapdana pada pandemi COVD-19 yang dibuat oleh pemerintah dengan legalitas PERMENKUMHAM No. 32 Tahun 2020 menimbulkan polemik. Asmilasi merupakan hak yang dimiliki oleh narapidana, disisi lain program asimilasi membuat masyarakat khawatir terjadinya peningkatan kriminalitas. Metode Penelitan ini menggunakan penelitian normatif yang mengacu pada bahan hukum dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi kepustakaan. berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar kebijakan asimilasi narapidana pada masa pandemi COVD-19 adalah terjadnya kondisi darurat dengan adanya COVID-19 yang merupakan sakit menular dari manusa ke manusa dan lembaga pemasyarakatan di Indonesa dengan kondisi over capacity, maka pemerintah melalui menteri hukum dan HAM membuat kebijakan tentang asimilasi narapidana. dengan dibuatnya kebijakan asimilasi tersebut merupakan langkah yang tepat ditengah kondisi force majure serta hal tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mengutamakan keselamatan “Salus populi suprema lex iesto” atau hendaknya keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi. namun pembimbingan dan pengawasan untuk narapidana selama menjalani asimilasi lebih ditingkatkan agar tidak meningkatkan krimnalitas dan tidak mengganggu kesejahteraan masyarakat, maka dari itu dapat terwujudnya tujuan dari program asimilasi.