Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang biaya administrasi dan denda di pegadaian syariahLhokseumawe ditinjau dengan hukum ekonomi syariah dikarenakan timbulnya keraguan dikalangan masyarakat terkait penetapan biaya administrasi dan denda terhadap nasabah diPegadaian tersebut. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa alasan dan tujuan penetapanbiaya administrasi dan denda di Pegadaian Syariah Lhokseumawe adalah untuk kepentinganadministrasi dan sebagai motivasi kepada nasabah agar disiplin dalam menjalankankewajibannya. Berdasarkan analisis Hukum Ekonomi Syariah penetapan biaya administrasi dandenda di Pegadaian Syariah Lhokseumawe telah sesuai dengan Kompilasi Hukum EkonomiSyariah (KHES) BAB XIV tentang RAHN, Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 25/DSNMUI/III/2002 tentang RAHN dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 17/DSNMUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, hanyasaja pihak pegadaian harus lebih teliti dalam membedakan antara nasabah mampu dengan yangtidak mampu dalam penetapan biaya denda.