Kebijakan Refocusing Anggaran Belanja Daerah dalam Penanganan Pandemi COVID-19

Abstract
Melalui pendekatan kajian normatif, ditemukan bahwa pemerintah daerah mendalilkan kebijakan Refocusing anggaran berdasarkan pada ketentuan dalam Instruksi Presiden tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Pengaturan demikian tentunya tidaklah terlalu kuat malah akan berpotensi menjadi celah terjadinya mensrea (niat jahat) bagi pelaksana kebijakan pemerintahan utamanya baik pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Hal yang seharusnya diatur dalam kebijakan penganggaran terkait kebijakan Refocusing anggaran adalah melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang menjadi dasar pengganti dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah yang selama ini merupakan dasar legalitas proses kebijakan keuangan daerah di samping juga peraturan lain.