Analisis Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama

Abstract
Sumber dana pajak untuk pembangunan sangatlah penting di Indonesia. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu faktor perekonomian yang sangat berdampak terhadap sumber dana pajak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perubahan tarif pajak yaitu PP No.46 Tahun 2013 dengan tarif PPh 1% yang berubah menjadi PP No.23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM Di KPP Pematang Siantar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan data populasi berupa wajib pajak yang membayar PPh Final UMKM pada tahun 2017-2018 (sebelum penerapan PP No.23 Tahun 2018) dan tahun 2019 (setelah penerapan PP No.23 Tahun 2018). Dalam mengumpulkan sumber data peneliti menggunakan metode studi lapangan, metode wawancara, dan analisis statistik yang menggunakan tes Mc Nemar. Hasil Penelitian menunjukkan adanya pengaruh perubahan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Pematang Siantar. Dengan persentase tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sebesar 5 %, maka hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan antara perubahan tarif PPh Final terhadap kepatuhan pembayaran pajak di KPP Pematang Siantar. Hasil uji statistik ini didukung oleh hasil wawancara yang menyatakan adanya pengaruh yang signifikan.