Abstract
Availability lands in Indonesia doesn’t get along with growth citizen in Indonesia. The government is giving a solution to the building of the reclamation, but under the construction of the reclamation always inflict variety of problems. Permission cancellation for reclamation is action legal by government in order to annulment permission for its reclamation, government should pay attention in aspect of: authority, procedure and substantion. Besides, annulment permission reclamation by government based on legislation and principle general a good government. A legal form of legal protection by receiving authorization of reclamation In this case, the businessman or developers do administrative efforts and filing suit to civil court of justice. If there are parties that are affected with the verdict, can file an appeal to civil court of justice, it can be even comitted cassation law to supreme court of Indonesia.Keywords: Reclamation; Permission; Cancellation.AbstrakKetersediaan lahan di Indonesia tidak sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Pemerintah memberikan solusi dengan pembangunan pulau reklamasi, akan tetapi dalam pembangunan pulau reklamasi tersebut kerap kali menimbulkan berbagai macam permasalahan. Pencabutan izin pulau reklamasi merupakan salah bentuk tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Dalam pencabutan izin reklamasi tersebut, pemerintah hendaknya memperhatikan keabsahan pemerintah dalam aspek wewenang, aspek prosedur dan aspek substansi. Selain itu, pencabutan izin reklamasi oleh pemerintah wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh penerima izin reklamasi dalam hal ini pelaku usaha ataupun pengembang dengan melakukan upaya administratif dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan putusan tersebut, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, bahkan dapat dilakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung. Kata Kunci: Reklamasi; Izin; Pencabutan.