Abstract
Pemenuhan kebutuhan air dapat diambil salah satunya menggunakan sumber air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Ketersediaan air di bumi terdiri dari 94 % air asin dan 6 % air tawar. Dari 6 % air tawar tersebut, 95 % merupakan air tanah, 3,5 % air permukaan dan 1,5 % kelembaban tanah. Potensi air tanah di Indonesia sebesar 712 milyar m³/tahun yang tersedia pada 421 Cekungan Air Tanah (CAT). Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. Penentuan CAT bukan didasarkan pada batas administrasi melainkan pada batas hidrogeologis, oleh karena itu banyak CAT yang keberadaannya melintasi dua wilayah administrasi atau lebih. Kabupaten Demak memiliki 2 (dua) daerah cekungan air tanah lintas kabupaten/kota yaitu CAT Semarang-Demak dan CAT Kudus, di mana potensi ketersediaan air tanahnya mencapai ± 1,249 juta m3/tahun. Pemanfaatan air tanah di Kab. Demak mencapai 1,402 m3/dtk atau 44.213.472 m3/tahun. Berdasarkan analisa neraca air tanah, kondisi eksisting dan proyeksi 25 tahun mendatang masih mencukupi (surplus) dengan rata-rata 1.176 juta m3, akan tetapi hal ini harus diimbangi dengan pengelolaan air tanah secara terpadu. Pengelolaan dalam pemanfaatan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantuan, pengevaluasian penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah berbasis cekungan air tanah.