HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Abstract
Sebagai negara hukum, sudah menjadi keharusan bagi Negara Indonesia untuk melindungi hak-hak para Penyandang Disabilitas, sebagai salah satu hak konstitusional (constitutional right) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulisan ini bertujuan untuk melihat apakah hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini telah mampu mewujudkan keadilan bagi para Penyandang Disabilitas, perwujudan ini mencakup aspek kesiapan Pemerintah serta Aparat dan Institusi Penegak Hukum dalam upaya menghadirkan Hukum yang berkeadilan bagi para Penyandang Disabilitas baik dalam kedudukannya sebagai saksi, korban maupuan pelaku tindak pidana, dan bagaimanakah konsekwensi dari belum disahkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.