PERANAN DAN PENGELOLAAN WAKAF UANG DALAM PEREKONOMIAN DI ERA DIGITAL

Abstract
Potensi wakaf telah menjadi salah satu potensi terbesar yang dapat menghasilkan sesuatuyang bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia jika bisa dimanfaatkan secaramaksimal. Wakaf adalah menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai pemberianmanfaat sebagai sedekah. Wakaf disini dapat dibedakan menjadi wakaf benda tidak bergerakseperti tanah serta wakaf benda bergerak seperti uang ataupun logam mulia. Wakaf sebagaibentuk filantropi islam memiliki potensi produktif yang belum banyak dikelola. Jumlah tanahwakaf di Indonesia mencapai tiga kali luas negara Singapura, belum termasuk wakaf berbentukuang yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini dapat kita kelola untuk 2Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI 2021pembiayaan yang memberi dampak sosial dan pembangunan perekonomian yang berkelanjutan.Meskipun ulasan pembahasan tentang wakaf uang dalam hukum positif akan merujuk kepadaUndang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Namun, banyak masyarakatyang masih belum tahu tentang wakaf uang karena mereka masih berpegangan pada kitab-kitabfiqih kuno atau masih terdoktrin bahwa wakaf hanya diperbolehkan pada benda-benda yangtidak bergerak semisal tanah dan bangunan.Disisi lain dengan berkembangnya teknologi sekarang mulai banyak memunculkansebuah inovasi baru dalam dunia keuangan yaitu financial technologi (selanjutnya fintech). Makadari itu konsep fintech ini dapat dijadikan prinsip konsep dalam pengelolaan wakaf khususnyauang untuk memudahkan nadzir dalam mengelola harta wakaf. Dalam perkembangan fintechterdapat istilah crowndfunding yaitu menghimpun dana dari orang banyak. Dari pemanfaatantanah serta konsep fintech crowdfunding itu nanti akan dihasilkan suatu inovasi baru dalampemanfaatan harta wakaf yaitu dengan cara memberikan sebuah modal usaha kepada yangterkhusus masyarakat ekonomi menengah kebawah ataupun pemanfaatan tanah yang hasilnyananti akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat