Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tes insolvensi yang hilang dalam syarat-syarat kepailitan di Indonesia. Pengaturan mengenai syarat kepailitan diatur dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang berubah dari waktu ke waktu. Hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tes insolvensi masih belum dijadikan sebagai syarat kepailitan untuk menentukan apakah debitur dapat dipailitkan atau tidak. Debitur dapat dinyatakan pailit cukup dengan dibuktikan bahwa debitur tersebut mempunyai 2 (dua) kreditor atau lebih, tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang, dan utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam menjelaskan mengenai tes insolvensi yang hilang dalam syarat kepailitan, artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Artikel ini menjelaskan bahwa hilangnya tes insolvensi dalam syarat kepailitan di Indonesia dapat mengakibatkan suatu perusahaan/debitur yang sebenarnya berkinerja keuangan baik dapat dipailitkan. Hal ini dikarenakan syarat kepailitan di Indonesia tidak mempertimbangkan tentang kemampuan debitur dalam membayar utangnya. Sehingga debitur yang mempunyai aset besar dapat dipailitkan oleh kreditur yang hanya mempunyai tuntutan utang yang relatif kecil/sedikit.