Abstract
Momentum hari anti kekerasan terhadap perempuan yang diperingati dunia setiap tanggal 25 November, disambut dengan disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ("UU PKDRT"). Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada bulan September tahun 2004. Hal tersebut merupakan suatu kemajuan dalam pembangunan hukum dan peningkatan kesadaran hukum terhadap masyarakat Indonesia. Pertimbangan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang tersebut adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), maka perlu di jelaskan bahwa karakteristik dari negara hukum, "pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia" merupakan karakteristik yang pertama dan utama.