Abstract
Dalam proses persidangan di depan Pengadilan Negeri dikenal adanya putusan akhir sebagai putusan yang berfungsi untuk mengakhiri sengketa atau perkara. Putusan verstek sebagai putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara perdata adalah salah satu putusan yang masuk dalam golongan putusan akhir. Dalam hukum acara perdata Indonesia mengenai putusan verstek ini diatur dalam pasal 125 H.I.R/149R.Bg. ketidakhadiran para pihak tergugat pada hari sidang yang telah ditentukan adalah salah satu syarat untuk bisa dijatuhkannya putusan verstek oleh hakim Pergadilan Negeri yang memimpin sidang dalam perkara perdata.