Abstract
Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang melindungi kepentingan anak.Anak yang dilindungi oleh Negara dalam hal ini bukan saja untuk anak yang dalam keadaan kehidupan pada umumnya namun juga diberlakukan untuk anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan salah satu wujud dari kepedulian Negara atas anak. Dalam Sistem Peradilan Pidanan Anak, kedudu kan pembimbing kemasyarakatan sama dengan aparat penegak hukum lainnya, dimana dalam melaksanakan tugasnya harus saling berkoordinasi dan bekerja sama demi untuk kepentingan anak. Tugas Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam penjatuhan putusan yang diambil oleh Hakim, karena penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan wajib dipertimbangkan.Hal ini karena penelitian kemasyarakatan dianggap sebagai salah satu bukti tambahan yang berisi lengkap mengenai anak sampai dengan latar belakangnya termasuk juga alasan dan pendapat anak terhadap kasus yang sedang dihadapi termasuk juga saran atau rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan. Kata Kunci :Saran, Pembimbing Kemasyarakatan, Klien Anak, Pengadilan Negeri