Abstract
Pemilihan Bupati merupakan agenda rutin demokrasi di Indonesia untuk memilih kepala daeranya. Berdasarkan azaz pemilihan umum dalam penyelenggaraan pemilu harus secara luber dan jurdil. Transparansi sangat dibutuhkan dalam proses pemilihan umum, hal ini agar dapat menghidari kesimpangsiuran informasi yang beredar dimasyarakat mengenai hasil pemilihan. Penggunaan quick count mampu meramalkan kemungkinan pemenang dalam pemilihan umum. Dengan menggunakan metode simple random sampling untuk memilih beberapa TPS secara acak. Pengumpulan hasil akan dilakukan oleh relawan untuk memasukkan hasil perolehan tiap pasangan calon dari tiap TPS yang sudah ditentukan sebelumnya, kemudian semua informasi yang telah dikirim relawan yang telah dikumpulakan akan dihitung oleh server untuk melakukan prediksi hasil pemilu secara cepat. Penyelenggaraan quick count telah dilindungi oleh undang-undang, selama hasil yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan melihat hasil penelitian menunjukkan bahwa metode quick count dapat digunakan untuk memprediksi hasil pemilihan umum dengan tingkat akurasi mendekati perhitungan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Nganjuk.

This publication has 1 reference indexed in Scilit: