Abstract
Sejarah ketatanegaraan menunjukkan sebelum adanya amandemen UUD 1945 ada ketidaktegasan sistem pemerintahan yang dianut. Perubahan UUD 1945 sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia disepakati dipertegas dengan memilih sistem pemerintahan presidensiil. Meskipun dalam perubahan UUD 1945 sampai perubahan keempat terlihat adanya upaya kesungguhan menuju purifakasi sistem presidensial tetapi masih ada beberapa hal yang tertinggal dan dianggap masih belum mendukung pelaksanaan sistem presidensial dan hal demikian tentunya mempunyai implikasi dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini terlihat dalam mekanisme legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2,3) UUD NRI tahun 1945. Hal lain yang masih belum sesuai dengan sitem presidensiil adalah terkait dengan sistem multi partai yang dianut. Sistem multi partai dapat menimbulkan praktik kenegaraan yang tidak sehat baik dalam penyusunan kabinet, legislasi, implementasi kebijakan pemerintah.