Penerapan GMP pada UKM Keripik SEMAT (Sehat dan Nikmat)

Abstract
Keripik Semat Desa Tenjo merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang telah memiliki PIRT dengan nomor 2153201010561-22. Meski demikian UKM ini masih memerlukan prosedur-prosedur untuk memenuhi persyaratan-persyaratan kualitas pangan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah keterbatasan UKM dalam memenuhi persyaratan-persyaratan kualitas pangan yang baik. Dalam penelitian ini permasalahan dianalisis dengan metode observasi, FGD, dan wawancara secara mendalam. Acuan GMP yang dirujuk merupakan standar yang dipakai oleh Food Safety Center of Manitoba (2018). Penerapan Good Manufacturing Practice (GMP) di UKM Keripik Tenjo telah memenuhi syarat-syarat CPPB-IRT pada level 4 (PIRT). Namun diperlukan kontrol yang lebih baik pada peralatan, peningkatan nilai praktek personal, penerapan prosedur penjagaan kebersihan bahan, kontrol lingkungan, pengontrolan penggorengan, pengemasan, dan storage.