Kebijakan Sosial Penanggulangan Narkoba Di Surabaya Dalam Perspektif Islam

Abstract
Artikel ini membahas tentang program penanggulangan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Surabaya. Kebijakan sosial ini diimplementasikan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sepanjang tahun 2019. Kegiatan-kegiatan yang ada di dalamnya adalah amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019. Ada banyak kegiatan yang telah dilakukan, di antaranya, sosialisasi pencegahan narkoba dan tes urine bagi para pegawai atau petugas di lingkup Pemkot Surabaya dan siswa-siswi sekolah negeri maupun swasta. Tujuan dari program ini adalah mencegah atau mengurangi penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di Surabaya, yang tergolong kota besar di Indonesia, sehingga menjadi salah satu primadona para bandar narkoba. Secara umum, selain diemban Pemerintah Kota Surabaya, tugas P4GN di Surabaya merupakan tugas kolektif seluruh instansi publik, termasuk kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional Surabaya. Juga tugas segenap elemen masyarakat. Artikel ini membahas tentang bagaimana program penanggulangan narkoba ini dijalankan di masyarakat oleh Pemkot Surabaya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan melihat bagaimana implementasi kebijakan ini dilaksanakan. Pengumpulan data memakai teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan pembuatan kesimpulan. Teori yang dipakai adalah dasar-dasar kebijakan publik, yang dihubungkan dengan konsep pembangunan sosial berkelanjutan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan konsep kemaslahatan umat yang digariskan ajaran Islam. Hasil dari studi ini menunjukkan, program penanggulangan narkoba Pemkot Surabaya memiliki kesesuaian dengan pembangunan sosial berkelanjutan dan semangat menumbuhkan kemaslahatan umat.