Abstract
Penelitian ini adalah penelitan yang mengkaji tentang Aspek Hukum Kewenangan Notaris Dalam Kontrak Kerja Sama Pengadaan Tanah Pada Kegiatan Eksplorasi Usaha Hulu Migas. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini membahas mengenai bagaimana kewenangan notaris sebagai pembuat akta autentik dan hubungannya dalam pengadaan tanah untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu migas dan dalam segi apa notaris mempunyai kewenangan dalam kontrak kerjasama pengadaan tanah untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu migas. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan langkah-langkah deskripsi, sistematisasi dan eksplanasi terhadap isi hukum positif secara mendalam dengan menggunakan pendekatan konsep, pendekatan Undang-undang dan analisis sinkronisasi sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam mengenai kewenangan notaris sebagai pembuat akta autentik dan hubungannya dalam pengadaan tanah untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu migas. Selain itu untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis secara mendalam pada sisi apa notaris mempunyai kewenangan dalam kontrak kerjasama pengadaan tanah untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu migas. Kewenangan itu diperlukan karena adanya kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik guna kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional maupun global, melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum. Kewenangan notaris membuat akta autentik seperti pembuatan akta pada kontrak kerjasama pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas pada hakekatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kedudukannya sebagai pejabat pembuat akta yang berkaitan dengan hukum keperdataan, sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh Negara/Pemerintah, yaitu membuat akta otentik sebagai bukti tertulis yang langsung berhubungan dengan hukum pembuktian.