FUNGSI ITSBAT NIKAH TERHADAP ISTERI YANG DINIKAHI SECARA TIDAK TERCATAT (NIKAH SIRI) APABILA TERJADI PERCERAIAN

Abstract
Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu akad yang menyebabkan halalnya hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-isteri. Dalam ikatan perkawinan ditegaskan hak dan kewajiban antara suami-isteri tersebut, sehingga dapat tercapai kehidupan rumah tangga yang sakinah dan sejahtera. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin seorang pria dengan wanita untuk membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang telah dilangsungkan dengan memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) harus dicatat oleh petugas pencatat perkawinan dengan tujuan untuk tertib administrasi pemerintahan dan kependudukan serta untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Perkawinan yang dicatatkan merupakan sebagai bentuk perlindungan hukum apabila dikemudian hari terjadi permasalahan dalam sebuah ikatan perkawinan, apabila hal itu tidak dilakukan maka perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai kekuatan hukum. Nikah siri atau perkawinan yang tidak tercatat adalah salah satu bentuk dari pemasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan sehingga tidak dicatatkan tetapi tidak dirahasiakan; belum cukup umur untuk melakukan perkawinan secara negara; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ada juga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya. Pada saat timbul masalah memerlukan akta nikah sebagai bukti autentik baik untuk perceraian maupun keperluan lainnya maka harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang adanya Itsbat Nikah menjadi salah satu fakor penghambat terlaksananya perlindungan hukum terhadap isteri yang dinikahi dari perkawinan yang tidak tercatat.