Penanganan Sengketa Penguasaan Tanah Hak Adat Melalui Peradilan Adat Sumatera Barat

Abstract
Tanah ulayat merupakan bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat sesuai Pasal 1 Ayat (7) Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Rumusan yang diangkat adalah (1) Bagaimana bentuk sengketa penguasaan tanah hak adat di KAN (Kerapatan Adat Nagari) Niniak Mamak Nan Salapan Suku Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat? (2) Bagaimana pola penyelesaian sengketa penguasaan tanah hak adat di KAN Niniak Mamak Nan Salapan Suku Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Ketidakpuasan penyelesaian sengketa ditingkat peradilan adat oleh masyarakat hukum adat mengakibatkan keberadaannya semakin kabur. Tulisan ini menemukan suatu bentuk pluralisme hukum yang diakui di Sumatera Barat, dan kedudukan putusan KAN di Pengadilan Negeri, serta relevansi Kementerian ATR/BPN dan KAN sebagai peradilan adat Minangkabau. Hal tersebut di lihat dari analisis bentuk dan pola penyelesaian sengketa penguasaan tanah pusako.