Urgensi Victim Precipitation Dipertimbangkan oleh Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan

Abstract
Peran korban dalam terjadinya kejahatan (viktimisasi) cenderung tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji victim precipitation dalam pertimbangan putusan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan kasus. Data primer bersumber dari wawancara hakim dan narapidana. Data sekunder berupa putusan hakim dan norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran korban dalam terjadinya viktimisasi tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku. Peran korban belum dominan dipergunakan sebagai pertimbangan untuk meringankan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Secara normatif dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dapat digunakan sebagai ruang bagi hakim untuk memasukkan victim precipitation dalam pertimbangan putusannya sehingga berdampak pada rasa keadilan. Dalam praktik, aspek yang dipertimbangkan oleh hakim untuk meringankan terdakwa lebih ke arah aspek sosiologis, antara lain masih muda, berterus terang, sopan, dan menyesali perbuatannya.